Di tengah persaingan dunia bisnis yang cukup ketat, pengurusan legalitas usaha merupakan hal awal yang terpenting dalam membangun bisnis. Dengan legalitas usaha ini akan menjadikan identitas resmi bisnis anda di akui oleh Negara dan hukum. Takhanya itu dengan legalitas usaha tersebut, bisnis anda akan memiliki payung hukum yang secara sah di wilayah Republik Indonesia ini akan diakui secara menyeluruh oleh masyarakat.
Pentingnya Pengurusan Legalitas Usaha
Dalam keberlangsungan berbisnis, faktor legalitas ini akan menjelaskan hak kepemilikan suatu usaha yang telah terdaftarkan secara resmi. Oleh karena itu perusahaan ini menjadi suatu wadah penggerak pembangunan ekonomi Negara sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan juga Perundang-undangan.
Untuk syarat dokumen yang harus anda siapkan dalam mendaftarkan legalitas perusahaan anda, antara lain:
Akta Pendirian Usaha
Langkah Awal yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan CV maupun PT yaitu Akta Pendirian Usaha yang dibuat oleh Notaris. Pada Akta Pendirian Usaha ini akan menjelaskan mengenai nama badan usaha, modal usaha, susunan kepengurusan, tempat kedudukan badan usaha, jenis bidang usaha, serta hak dan kewajiban setiap unsur dalam suatu badan usaha.
Merek Dagang
Untuk menunjang kelangsungan bisnis anda, merek dagang merupakan aspek yang sangat penting untuk melindungi brand produk usaha anda agar tidak terakuisisi oleh pihak lain. Apalagi konsumen akan mudah untuk mengenali produk yang anda miliki. Sehingga identitas produk ini wajib untuk anda daftarkan agar memiliki badan hukum sebelum pihak lain mendaftarkan terlebih dahulu.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dengan mengikuti regulasi pengaturan pemerintah terbaru Tanda Daftar Perusahaan saat ini mendaftarkannya melalui Online Single Submission (OSS) sesuai dengan kewajiban pendaftaran usaha. Sesuai dengan aturan PP 24/2018 Pasal 26 (huruf a) Tanda Daftar Perusahaan ini berubah menjadi NIB (Nomor Induk Berusaha). Sehingga saat ini pemerintah memberikan kemudahan dan efisiensi dalam menggunakan OSS ini.
NPWP Badan Usaha
Dokumen yang perlu anda siapkan selanjutnya ialah dokumen NPWP Badan Usaha anda. Setiap perusahaan wajib memiliki dokumen NPWP ini. Sehingga seperti halnya setiap NPWP Individual / Perorangan, perusahaan wajib melaporkan dan membayarkan pajak ke Negara. Tak hanya itu Dokumen NPWP ini dapat juga dalam pengurusan SIUP, Pembuatan Rekening Perusahaan, Pengajuan Modal, Hingga Ikut Serta dalam Proyek – proyek pemerintahan.
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Kemudian dokumen yang diperlukan lagi yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan atau yang biasa dikenal dengan SIUP. Kelengkapan SIUP ini berfungsi sebagai surat ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan klasifikasi berdasarkan modal yang disetorkan seperti berikut ini:
1. SIUP Skala Mikro, dengan modal disetor dibawah dari Rp 50.000.000
2. SIUP Skala Kecil, dengan modal yang disetor Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000
3. SIUP Skala Menengah, dengan modal disetor Rp 500.000.000 – Rp10 milyar
4. SIUP Skala Besar, dengan modal disetor lebih dari Rp10 milyar
Sehingga suatu keharusan bagi setiap perusahaan untuk mengurus SIUP ini tanpa harus menunggu besar terlebih dahulu. Setelah itu menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017 menjelaskan bahwa SIUP ini aktif sepanjang perusahaan tersebut masih melangsungkan kegiatan berusahanya. Dengan demikian dapat menjelaskan bahwa SIUP tanpa perlu melakukan perpanjangan secara berjangka bila kegiatan usahanya tetap berjalan.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Dan dokumen yang wajib terlampirkan untuk mengurus legalitas yakni Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Dokumen SKDP ini hanya dapat anda daftarkan ketika telah memiliki akta perusahaan. Dengan dokumen ini menyatakan alamat domisili perusahaan secara sah sesuai dengan pengajuan. Untuk setiap daerah memiliki kebijakan masing – masing dalam mengatur domisili suatu perusahaan. Terkadang ada aturan yang mengharuskan untuk menggunakan alamat perusahaan di area perkantoran atau di luar zona perumahan seperti halnya yang menjadi kebijakan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Oleh karena itu surat keterangan domisili perusahaan ini perlu memperbaharuinya secara berkala setiap 5 tahun sekali.
Bagi anda yang sedang startup membangun usaha, anda dapat menyiapkan dokumen-dokumen di atas untuk mendapatkan legalitas usaha anda. Untuk memudahkan anda dalam melakukan pengurusan legalitas usaha, kami merekomendasikan anda untuk menggunakan jasa dari quicklepermit.com yang telah berpengalaman dalam Jasa Pengurusan Legalitas di Indonesia. Quickle Permit ini bergerak di bidang jasa agensi hukum korporasi dengan layanan yang cepat dan berkualitas. Untuk biaya pengurusan masih tergolong yang cukup murah bila dengan perusahan jasa legalitas bisnis lainnya. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Quickle Permit
Alamat : QP Office, Perkantoran Tanjung Mas Raya Blok B1 nomor 44, Tanjung Barat, Jagakarsa – Jakarta Selatan 12530
Telepon : +62 812 1175 5650 | +62 812 1897 8636
Email : quicklepermit.bskk@gmail.com | info@quicklepermit.com
Sekian ulasan singkat mengenai Pengurusan Legalitas Usaha yang dapat membantu anda.
Semoga bermanfaat