Mendirikan perusahaan dalam bentuk CV dan PT yang legal secara hukum adalah suatu kewajiban bagi pelaku usaha mikro maupun makro. Untuk itu perijinan merupakan bagian yang utama dalam mendirikan suatu jenis usaha. Ini berguna sebagai bentuk perlindungan hukum dari Negara dalam menjalankan usaha. Didalam mendaftarkan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) usaha anda, sebelumnya anda perlu menyiapkan salah satunya dokumen KBLI.
Apa itu KBLI?
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat dengan KBLI adalah mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang berdasar dari hasil output atau produk, baik itu berbentuk barang ataupun jasa sesuai dengan lapangan usaha. Ini bertujuan untuk menyeragamkan konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Dengan mengelompokkan kategori usaha ini akan memudahkan Negara membagi sektor – sektor ekonomi yang kemudian diolah datanya oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dasar hukum KBLI ini beracuan pada Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kategori KBLI 2020
Berikut ini kategori KBLI 2020, antara lain:
1. Kategori A: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
2. Kategori B: Pertambangan dan Penggalian
3. Kategori C: Industri Pengolahan
4. Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
5. Kategori E: Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
6. Kategori F: Konstruksi
7. Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
8. Kategori H: Pengangkutan dan Perdagangan
9. Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
10. Kategori J: Informasi dan Komunikasi
11. Kategori K: Aktivitas Keuangan dan Asuransi
12. Kategori L: Real Estate
13. Kategori M: Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
14. Kategori N: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
15. Kategori O: Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
16. Kategori P: Pendidikan
17. Kategori Q: Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
18. Kategori R: Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
19. Kategori S: Aktivitas Jasa Lainnya
20. Kategori T: Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
21. Kategori U: Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
Metode Menentukan KBLI
Urutan untuk menentukan KBLI Usaha anda sebaiknya tentukan poin berikut ini:
1. Kategori
Untuk awal anda dapat memilih kategori usaha anda berdasarkan aktivitas usaha barang / jasa sesuai dengan kode 21 kategori dari A hingga U.
2. Golongan Pokok
Kemudian pada tahap Golongan Pokok ini memilih turunan penjabaran lebih lanjut dari kategori. Sehingga dari tiap kategori akan menjadi beberapa uraian golongan pokok menyesuaikan sifat masing – masing golongan pokok. Pada golongan pokok ini memiliki kode dua digit angka.
3. Golongan
Setelah itu anda perlu menguraikan secara lanjutan pada tahap golongan ini. Pada golongan ini anda diminta memilih uraian lanjutan dari golongan pokok. Pada Kode golongan ini terdiri dari 3 digit angka. Dan untuk 2 angka pertama merupakan golongan pokok yang berkaitan dan sedangkan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang sesuai dengan kondisi usaha. Saat ini pada setiap golongan pokok bisa terbagi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
4. Subgolongan
Bila pada Subgolongan ini berarti anda perlu memilih uraian lebih terperinci dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Untuk Kode subgolongan ini terdiri atas 4 digit, dimana pada kode 3 digit angka pertama adalah golongan 5 yang sesuai, dan 1 digit angka terakhir ialah uraian aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Dan setiap golongan dapat terurai lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
5. Kelompok
Dan untuk yang terakhir Kelompok digunakan untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang sesuai dalam satu subgolongan kemudian menjadi beberapa aktivitas yang lebih menyerupai. Kemudian setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.
Demikian penjelasan KBLI ini, bila ada yang kurang jelas mengenai KBLI ataupun perihal dalam mendirikan perusahaan CV dan PT anda bisa menghubungi http://greenpermit.id. Dengan platform green permit yang menyediakan jasa pembuatan perusahaan ini, anda dapat menghemat biaya dan waktu, tetapi masih sesuai dengan hukum dan aspek legalitas.
Semoga bermanfaat ya!