Begini Mendirikan Perusahaan Sesuai Dengan KBLI !

 

Mendirikan perusahaan dalam bentuk CV dan PT yang legal secara hukum adalah suatu kewajiban bagi pelaku usaha mikro maupun makro. Untuk itu perijinan merupakan bagian yang utama dalam mendirikan suatu jenis usaha. Ini berguna sebagai bentuk perlindungan hukum dari Negara dalam menjalankan usaha. Didalam mendaftarkan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) usaha anda, sebelumnya anda perlu menyiapkan salah satunya dokumen KBLI.

Apa itu KBLI?

 

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat dengan KBLI adalah mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang berdasar dari hasil output atau produk, baik itu berbentuk barang ataupun jasa sesuai dengan lapangan usaha. Ini bertujuan untuk menyeragamkan konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Dengan mengelompokkan kategori usaha ini akan memudahkan Negara membagi sektor – sektor ekonomi yang kemudian diolah datanya oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dasar hukum KBLI ini beracuan pada Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

 

Kategori KBLI 2020

Berikut ini kategori KBLI 2020, antara lain:

1. Kategori A: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

2. Kategori B: Pertambangan dan Penggalian

3. Kategori C: Industri Pengolahan

4. Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

5. Kategori E: Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

6. Kategori F: Konstruksi

7. Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

8. Kategori H: Pengangkutan dan Perdagangan

9. Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

10. Kategori J: Informasi dan Komunikasi

11. Kategori K: Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Baca Juga :  Cara Membuat NIB Online: Panduan Praktis untuk Memulai Bisnis

12. Kategori L: Real Estate

13. Kategori M: Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis

14. Kategori N: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

15. Kategori O: Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

16. Kategori P: Pendidikan

17. Kategori Q: Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial

18. Kategori R: Kesenian, Hiburan dan Rekreasi

19. Kategori S: Aktivitas Jasa Lainnya

20. Kategori T: Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri

21. Kategori U: Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

 

Metode Menentukan KBLI

Urutan untuk menentukan KBLI Usaha anda sebaiknya tentukan poin berikut ini:

1. Kategori

Untuk awal anda dapat memilih kategori usaha anda berdasarkan aktivitas usaha barang / jasa sesuai dengan kode 21 kategori dari A hingga U.

2. Golongan Pokok

Kemudian pada tahap Golongan Pokok ini memilih turunan penjabaran lebih lanjut dari kategori. Sehingga dari tiap kategori akan menjadi beberapa uraian golongan pokok menyesuaikan sifat masing – masing golongan pokok. Pada golongan pokok ini memiliki kode dua digit angka.

3. Golongan

Setelah itu anda perlu menguraikan secara lanjutan  pada tahap golongan ini. Pada golongan ini anda diminta memilih uraian lanjutan dari golongan pokok. Pada Kode golongan ini  terdiri dari 3 digit angka. Dan untuk 2 angka pertama merupakan golongan pokok yang berkaitan dan sedangkan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang sesuai dengan kondisi usaha. Saat ini pada setiap golongan pokok bisa terbagi sebanyak-banyaknya 9 golongan.

Baca Juga :  Mari Mengenal Lebih Dalam Tentang Apa Itu Merchandising

4. Subgolongan

Bila pada Subgolongan ini berarti anda perlu memilih uraian lebih terperinci dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Untuk Kode subgolongan ini terdiri atas 4 digit, dimana pada kode 3 digit angka pertama adalah golongan 5 yang sesuai, dan 1 digit angka terakhir ialah uraian aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Dan setiap golongan dapat terurai lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.

5. Kelompok

Dan untuk yang terakhir Kelompok digunakan untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang sesuai dalam satu subgolongan kemudian menjadi beberapa aktivitas yang lebih menyerupai. Kemudian setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.

 

Demikian penjelasan KBLI ini, bila ada yang kurang jelas mengenai KBLI ataupun perihal dalam mendirikan perusahaan CV dan PT anda bisa menghubungi  http://greenpermit.id. Dengan platform green permit yang menyediakan jasa pembuatan perusahaan ini, anda dapat menghemat biaya dan waktu, tetapi masih sesuai dengan hukum dan aspek legalitas.

Semoga bermanfaat ya!

 

 

 

Recommended For You

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *